DANAU UNESA LIDAH WETAN MILIK UNESA ATAU PEMKOT SURABAYA?
DOI:
https://doi.org/10.63863/jce.v3i3.434Keywords:
Barang milik daerah, Tata Kelola Aset, Danau Unesa, Mafia Tanah, Inventarisasi, DigitalAbstract
Penelitian ini membahas sengketa kepemilikan dan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) terkait Waduk Persil 39, yang secara sosial lebih dikenal sebagai Danau Unesa. Meskipun telah lama identik sebagai ikon Universitas Negeri Surabaya, aset senilai Rp176 miliar ini secara yuridis merupakan milik Pemerintah Kota Surabaya. Melalui kajian hukum administrasi negara dan manajemen aset publik, tulisan ini menganalisis modus state asset capture dan praktik mafia tanah yang berhasil memanipulasi dokumen pertanahan untuk mengalihkan aset secara ilegal. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyimpangan ini berakar pada lemahnya sistem inventarisasi aset daerah, tidak mutakhirnya Kartu Inventaris Barang (KIB), serta minimnya pengawasan dan pemahaman hukum di tingkat aparatur kelurahan. Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam merampas dan mengembalikan aset tersebut menegaskan pentingnya penyelamatan aset negara secara profesional. Sebagai solusi, artikel ini merekomendasikan perlunya transformasi digital dalam inventarisasi aset yang terintegrasi (single asset management system), pengamanan dokumen fisik maupun digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan pengawasan kolaboratif. Pengelolaan kawasan waduk yang kelak menjadi Taman Tirtha Adhyaksa diharapkan mampu mengembalikan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi aset publik bagi kemakmuran masyarakat.


