Efektivitas Perwali No. 73 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Reklame Dalam Meminimalisir Pelanggaran Reklame (Studi Kasus : Perizinan Di Surabaya Barat)

Authors

  • Syafana Attillah Ramadhani unesa Author

DOI:

https://doi.org/10.63863/jce.v3i3.428

Keywords:

Efektivitas, Perizinan Reklame, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2025, Teori Duncan.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya reklame liar dan reklame tidak berizin di Surabaya Barat meskipun Pemerintah Kota Surabaya telah menerapkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 dalam meminimalisir pelanggaran reklame melalui sistem perizinan di Surabaya Barat, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman dengan mengacu pada teori efektivitas Duncan yang meliputi pencapaian tujuan (goal attainment), integrasi (integration), dan adaptasi (adaptation). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Perwali Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 secara umum sudah cukup efektif. Pada aspek goal attainment, tujuan kebijakan telah tercapai meskipun masih terdapat kendala administrasi, koordinasi antarinstansi, dan kepatuhan sebagian pelaku usaha. Pada aspek integration, prosedur pelayanan dan koordinasi antarinstansi telah berjalan baik, namun sosialisasi kepada pelaku usaha masih perlu ditingkatkan. Pada aspek adaptation, aparatur mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan kondisi lapangan melalui peningkatan kemampuan dan dukungan sarana prasarana. Faktor pendukung meliputi kejelasan dasar hukum, koordinasi antarinstansi, kompetensi aparatur, dan pemanfaatan sistem pelayanan berbasis digital. Faktor penghambat meliputi rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha, kurang optimalnya sosialisasi, keterbatasan sarana operasional, meningkatnya beban kerja aparatur, serta perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pelaksanaan kebijakan berlangsung lebih efektif dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] L. Agustino, Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta, 2020.

[2] Pemerintah Kota Surabaya, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Surabaya, 2025.

[3] Pemerintah Kota Surabaya, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Surabaya, 2019.

[4] Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Data Reklame Tidak Berizin dan Reklame Liar Kota Surabaya, 2025.

[5] R. Rahmawati, dkk., "Efektivitas Kebijakan Publik dan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Tata Kelola Daerah," Jurnal Kebijakan Publik, 2024.

[6] M. B. Miles, A. M. Huberman, and J. Saldaña, Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook, 3rd ed. Thousand Oaks: Sage Publications, 2014.

[7] Fasawwa, R., "Perencanaan Tata Ruang Perkotaan dan Pengaturan Pemanfaatan Ruang Publik," Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 2022.

Published

2026-08-06

How to Cite

Efektivitas Perwali No. 73 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Reklame Dalam Meminimalisir Pelanggaran Reklame (Studi Kasus : Perizinan Di Surabaya Barat). (2026). Jurnal Cahaya Edukasi, 3(3), 54-57. https://doi.org/10.63863/jce.v3i3.428